Cara Daftar Tdup. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 “tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik” Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.
Assalamualaikum Sobat RK FAMILYSemoga Allah SWT senantiasa memberikan Keberkahan untuk kita semuaaminDi video kali ini RK FAMILY menyajikan cara memb Video Duration 11 minViews 55KAuthor RK FAMILY.
20. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata Penyediaan Akomodasi Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman Jasa Pramuwisata Penyelenggaraan Pertemuan (EO) Catering Penginapan bahkan sampai hotel bintang 5.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata Penyediaan Akomodasi Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman Jasa Pramuwisata Penyelenggaraan Pertemuan dan beberapa usaha lainnya Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam.
Detail Perizinan: Tanda Daftar Usaha Pariwisata Kecamatan
Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala serta memberikan status proses perizinan Pada saat pemohon datang melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.
Pengalaman Membuat Tdup Rumah Charsy Homestay
Jasa Pengurusan TDUP Resmi Cepat & Syarat Mudah
Cara Membuat TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Tanda Daftar Usaha Pariwisata Tangerang
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Perjalanan Wisata
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) 20 TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) Terdapat Layanan online klik disini No SK Perhatian Informasi layanan selama masa COVID19 Periode sampai {pertanyaan}.