Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makna Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan Pasal 25A UUD NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “NegaraKesatuanRepublikIndonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batasbatas dan hakhaknya ditetapkan dengan undangundang” Istilah.
Negara kita adalah NegaraKesatuanRepublikIndonesia atau sering disingkat menjadi NKRI Istilah negarakesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negaraIndonesiaKonsepnegarakesatuan atau unitarisme yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu) Dalam negarakesatuan hanya ada satu pemerintahan satu kepala negara satu badan legislatif yang berlaku.
Kehidupan Bernegara Dalam Konsep Negara Kesatuan Republik
KonsepNegarakesatuanIndonesia sendiri dapat digali dari UUD 1945 yang kendati telah diamandemen beberapa kali tetapi tetap teguh dan bahkan semakin memperteguh konsepsi Indonesia sebagai satu eenheidsstaat sebagaimana ketentuan dalam Bab XVI tentang Perubahan Undangundang Dasar Pasal 37 ayat (5) bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak Dapat Dilakukan.
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut UUD NRI
April 12 2021 2 min read Hakikat dari NegaraKesatuanRepublikIndonesia (NKRI) adalah suatu negara kebangsaan yang pembentukannya berdasar pada semangat nasionalisme tekad dari masyarakat Indonesia untuk bersatu dengan bersamasama membangun satu negara meski beragam latar belakang baik agama suku ras budaya bahasa dan lain sebagainya.
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Oleh Daniel Arnop Hutapea S Ppt Download
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia: Konsep Unitarisme
Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme) Mikirbae.com
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA phahlevy
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam UUD Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa “ NegaraIndonesia adalah negarakesatuan yang berbentuk republik” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak.